Rabu, 10 Agustus 2011

Tilang Electronik mulai ada dijakarta



Pernah liat kepadatan kota di film-film negara paman sam?pernah lihat pos polisi disana?hampir semua jalan disana/disetiap lampu merah(traffic light) tidak ada pos polisinya,terus siapa yang mengawasi arus lalu lintas/menangkap para pelanggar lalu lintas nya?tentu ada,namun menggunakan tilang electronik.Kini dijakarta sejak tanggal 1 april 2011 lalu sudah diterapkan sistem tilang tersebut.

Baru lima hari (dimulai 1 April 2011), tilang elektronik yang dipasang di Lampu Merah Sarinah, Jakarta telah memakan 1.570 pengendara. Paling banyak adalah pengendara motor, yaitu 986. Lalu bagaimana cara menghindarinya?

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Polisi Yakub Dedi Karyawan SIK, menjelaskan bahwa uji coba di kawasan itu telah dilakukan sejak 24 Februari 2011. Namun, dia mengakui sosialisasi kepada masyarakat masih sangat minim.

"Sistem kerjanya, di masing-masing traffic light ada sensor. Jadi begitu ada lampu merah, sensor aktif. Begitu kendaraan melintasi sensor, berarti melewati stop line. Jika kemudian kendaraan itu terus melaju melewati lampu merah, sensor akan mencatat lagi. Demikian seterusnya, sistem secara otomatis akan mencatat jumlah pelanggaran," kata Yakub saat ditemui dalam acara diskusi 'Rencana Penerapan ERP di Kota Jakarta' di Jakarta Media Center, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2011.

Proses tilang elektronik adalah:

  1. Kamera pemantau menangkap gambar kendaraan yang melanggar marka jalan atau lampu merah
  2. Kamera mengambil foto plat nomor kendaraan
  3. Pelanggar akan mendapat surat tilang beserta foto bukti
  4. Surat tilang dikirim ke alamat pelanggar
  5. Pelanggar wajib membayar denda dalam waktu tujuh hari setelah surat tilang diterima, jumlah denda sama dengan tilang biasa. Denda bisa dibayar di proses persidangan atau BRI


Dia menambahkan, terdapat dua Undang-undang yang digunakan sebagai payung hukum sistem ini. Yakni UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transportasi Elektronik pasal 5 dan UU No 22 tahun 2009 tentang lantas dan angkutan jalan Pasal 272. Dalam peraturan itu diatur bahwa denda maksimal adalah sejumlah Rp500 ribu.

"Jadi kalau melanggar stop line, yellow box, dan lampu merah totalnya Rp1,5 juta. Sesuai masing-masing pasal," katanya. Yakub kemudian memaparkan sistem kerja E-TLE yang mengadopsi sistem lalu lintas negara Singapura ini.

Kasubdit Gakum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Yakub Dedi, memberikan sedikit bocoran, ada tiga hal yang bisa dilakukan agar terhindar dari tilang elektronik tersebut.

  • Pertama, bila lampu traffic light menyala merah maka pengendara wajib menghentikan kendaraannya di belakang marka garis berhenti atau stop line (berwarna putih mirip Zebra).
  • Kedua, jangan sekali-kali menerobos traffic light saat sedang menyala merah.
  • Dan yang terakhir, jangan memaksakan diri masuk ke area marka kotak kuning atau yellow box junction saat tengah menunggu lampu merah.


Jika ketiga hal tersebut dijalani dengan baik, percayalah surat tilang tidak akan mendatangi rumah Anda.

Mari kita tertib dan bebas tilang.
Selamat berdisiplin lalu lintas!




source:PetaMacet.com
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar